Postingan
Menampilkan postingan dari November, 2020
Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Pembuktian dan Putusan Dalam Acara Pemeriksaan Biasa
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Memutus Sengketa Mengenai wewenang Mengadili
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Penahanan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Menurut Pasal 1 angka 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“ KUHAP ”), penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Dalam praktiknya, seringkali status tahanan menjadi berkepanjangan karena proses pemeriksaan di pihak kepolisian masih berjalan. Menurut Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP , penyidik (dalam hal ini kepolisian) karena kewajibannya memiliki wewenang melakukan penahanan. Penahanan itu sendiri dibagi-bagi berdasarkan kepentingannya. Pasal 20 KUHAP membagi penahanan itu menjadi 3 (tiga) yaitu : a. Untuk kepentingan penyidikan , penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik berwenang melakukan penahanan. b. Untuk kepentingan penuntutan , penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan. c. Untuk kepenting...
Penyelidik dan Penyidik
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Pasal 4 Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia. Pasal 5 (1) Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 : a. karena kewajibannya mempunyai wewenang : 1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; 2. mencari keterangan dan barang bukti; 3. menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; 4. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab. b. atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa: 1. penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan; 2. pemeriksaan dan penyitaan surat; 3. mengambil sidik jari dan memotret seorang; 4. membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik. (2) Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada penyidik. Pasal 6 (1) Penyidik adalah : a. pejabat polisi negara Republik Indonesia; b. pejabat ...
Ketentuan Umum
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan : 1. Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. 2. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. 3. Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini. 4. Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan. 5. ...