Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2020

Ketentuan Penutup

Ketentuan Peralihan

Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan

Pelaksanaan Putusan Pengadilan

Upaya Hukum Luar Biasa

Upaya Hukum Biasa

Kesatu Pemeriksaan Tingkat Banding Kedua Pemeriksaan Untuk Kasasi

Pelbagi Ketentuan

Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran

Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan

Acara Pemeriksaan Singkat

Pembuktian dan Putusan Dalam Acara Pemeriksaan Biasa

Acara Pemeriksaan Biasa

Memutus Sengketa Mengenai wewenang Mengadili

Panggilan dan Dakwaan

Penuntutan

Penyedikan

Penyelidikan

Ganti Kerugian Rehabilitasi

Koneksitas

Mahkamah Agung

Pengadilan Tinggi

Pengadilan Negeri

Prapradilan

Wewenang Pengadilan untuk mengadili

Sumpah atau Janji

Bantuan Hukum

Terdakwa

Tersangka

Pemeriksaan Surat

Penyitaan

Penahanan

Menurut  Pasal 1 angka 21  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana   (“ KUHAP ”),  penahanan  adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Dalam praktiknya, seringkali status tahanan menjadi berkepanjangan karena proses pemeriksaan di pihak kepolisian masih berjalan. Menurut  Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP , penyidik (dalam hal ini kepolisian) karena kewajibannya memiliki wewenang melakukan penahanan.   Penahanan itu sendiri dibagi-bagi berdasarkan kepentingannya.  Pasal 20 KUHAP  membagi penahanan itu menjadi 3 (tiga) yaitu : a.  Untuk kepentingan  penyidikan , penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik berwenang melakukan penahanan. b.    Untuk kepentingan  penuntutan , penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan. c. Untuk kepenting...

Penggeledahan

Penangkapan

Penuntut Umum

Pembantu Umum

Penyelidik dan Penyidik

 Pasal 4 Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia.  Pasal 5  (1) Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 : a. karena kewajibannya mempunyai wewenang : 1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; 2. mencari keterangan dan barang bukti; 3. menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; 4. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab. b. atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa: 1. penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan; 2. pemeriksaan dan penyitaan surat; 3. mengambil sidik jari dan memotret seorang; 4. membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.  (2) Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada penyidik.  Pasal 6  (1) Penyidik adalah : a. pejabat polisi negara Republik Indonesia; b. pejabat ...

Dasar Peradilan

 Peradilan dilakukan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Ruang Lingkup Berlakunya Undang-undang

Undang-undang ini berlaku untuk melaksanakan tatacara peradilan dalam lingkungan peradilan umum pada semua tingkat peradilan.

Ketentuan Umum

Yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan : 1.         Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. 2.         Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. 3.         Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini. 4.         Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan. 5.   ...