Penahanan
Menurut Pasal 1 angka 21 Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), penahanan adalah
penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau
penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang
diatur dalam undang-undang ini. Dalam praktiknya, seringkali status tahanan
menjadi berkepanjangan karena proses pemeriksaan di pihak kepolisian masih
berjalan. Menurut Pasal
7 ayat (1) huruf d KUHAP, penyidik (dalam hal ini kepolisian) karena
kewajibannya memiliki wewenang melakukan penahanan.
Penahanan itu sendiri dibagi-bagi berdasarkan kepentingannya. Pasal 20 KUHAP membagi penahanan itu menjadi 3 (tiga) yaitu :
a. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik berwenang melakukan penahanan.
b. Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.
c. Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan.
Jangka waktu penahanan baik dalam tingkat penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung, diatur dalam Pasal 24 KUHAP sampai dengan Pasal 29 KUHAP, dengan perincian sebagai berikut:
|
No. |
Tingkat Penahanan |
Pihak yang berwenang melakukan Penahanan |
Dasar Hukum |
Maksimal jangka waktu Penahanan |
Perpanjangan Jangka waktu Penahanan |
Jlh |
|
1. |
Penyidikan |
Penyidik, dapat
diperpanjang oleh Penuntut Umum |
Pasal 24 ayat (1) dan (2)
KUHAP |
20 Hari |
40 Hari |
60 Hari |
|
2. |
Penuntut Umum |
Penuntut Umum, dapat
diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri |
Pasal 25 ayat (1) dan
ayat (2) KUHAP |
20 Hari |
30 Hari |
50 Hari |
|
3. |
Pemeriksaan di Pengadilan
Negeri |
Hakim Pengadilan Negeri,
dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri |
Pasal 26 ayat (1) dan
ayat (2) KUHAP |
30 Hari |
60 Hari |
90 Hari |
|
4. |
Pemeriksaan di Pengadilan
Tinggi |
Hakim Pengadilan Tinggi,
dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi |
Pasal 27 ayat (1) dan
ayat (2) KUHAP |
30 Hari |
60 Hari |
90 Hari |
|
5. |
Pemeriksaan di Pengadilan
Tingkat Kasasi |
Hakim Mahkamah Agung,
dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung |
Pasal 28 ayat (1) dan
ayat (2) KUHAP |
50 Hari |
60 hari |
110 Hari |
Jika jangka waktu
sebagaimana yang kami sebut di atas sudah terlewati, hal tersebut bukan berarti
tersangka bebas dari hukum. Akan tetapi, penyidik harus sudah mengeluarkan
tersangka dari tahanan demi hukum (Pasal 24 ayat (4) KUHAP).
Yang dapat membuat tersangka
bebas dari hukum adalah apabila dihentikan penyidikan atas tersangka.
Alasan-alasan penghentian penyidikan diatur secara limitatif dalam Pasal 109
ayat (2) KUHAP, yaitu:
1. Tidak diperoleh bukti yang cukup, yaitu
apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau
bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan
tersangka.
2. Peristiwa
yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.
3. Penghentian
penyidikan demi hukum. Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan
hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain
karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana
telah kedaluwarsa.
Komentar
Posting Komentar